Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia

Kompas.com - 27/01/2023, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat nomor khusus atau rahasia, seperti pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR. Nantinya, Korlantas telah menyiapkan aturan baru mengenai pelat nomor rahasia.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah membatasi pejabat sipil yang bisa mendapat pelat nomor rahasia.

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

“Pejabat Eselon I dan Eselon II itu masih dapat nomor khusus,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

“Sekarang Eselon III tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon I dan Eselon II saja,” kata dia.

Sebagai informasi, Eselon merupakan tingkat jabatan struktural dalam jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: White Horse Luncurkan Medium Bus Mewah, Penuh Fasilitas Premium

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi. Sementara jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV-C sampai IV-E.

Contoh jabatan Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepalda Badan dan Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, dengan jenjang pangkat Golongan IV-C sampai IV-D.

Baca juga: Seberapa Irit Toyota Innova Zenix Bensin Dibanding Reborn Diesel

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Contoh jabatan Eselon II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan sebagainya.

Adapun dalam aturan lama, Eselon III masih bisa mendapat pelat nomor rahasia. Untuk diketahui, jenjang pangkat Eselon III adalah Golongan III-D sampai IV-D.

Contoh jabatan Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, dan sebagainya.

Baca juga: Ulas Sejarah Suzuki Grand Vitara di Indonesia

Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Yusri menambahkan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023, serta bakal dihapus permanen pada Oktober 2023.

Menurutnya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia harus diajukan melalui Inspektorat Kementerian/Lembaga. Sementara buat TNI harus ke bagian POM (Polisi Militer).

“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim (surat tilang) bila melanggar,” ucap Yusri.

“Kemarin orang sipil mengejar-ngejar nomor khusus, karena mereka merasa bebas ganjil genap. Sekarang nomor khusus yang baru ini, tetap kena ganjil genap. Jadi kalau nomor khusus dia ganjil, main di hari genap, kena capture juga, kami kirim surat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau