Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat RF Bakal Dihapus, Pelat Nomor Cantik Masih Ada

Kompas.com - 27/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepemilikan pelat nomor khusus atau rahasia belakangan ini memang bikin resah pengguna jalan. Pasalnya mereka yang menggunakan fasilitas ini seperti memanfaatkan kesempatan untuk melanggar aturan.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, maka boleh saja dilakukan.

Baca juga: Seberapa Irit Toyota Innova Zenix Bensin Dibanding Reborn Diesel

“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP,” ucap Yusri.

“Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja,” kata dia.

Sebagai informasi, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru.

Maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Baca juga: White Horse Luncurkan Medium Bus Mewah, Penuh Fasilitas Premium

Ilustrasi plat nomor pilihanGrid.id Ilustrasi plat nomor pilihan

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau