SEMARANG, KOMPAS.com - Penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah diharapkan bisa menindak pelanggaran penyebab kecelakaan. Pada akhir 2022, Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat 2.000 kasus per hari yang berhasil terekam.
Sistem tilang di 35 Kabupaten dan Kota dilakukan menggunakan 2 jenis kamera, yaitu kamera statis di persimpangan jalan, dan juga petugas berpatroli menggunakan mobil atau motor yang telah terpasang kamera E-TLE.
Adapun, target sasaran penindakan E-TLE di Jawa Tengah di antaranya, berkendara tidak sesuai aturan yaitu tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan. Kemudian, bermain gadget, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan muatan mobil atau sepeda motor yang overload.
Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE
Bila pengendara roda dua atau roda empat terbukti melanggar, data identitas kendaraan akan tervalidasi otomatis sesuai jenis-jenis pelanggaran. Nantinya, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti tilang berupa foto ke alamat STNK.
Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,yaitu:
Baca juga: Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.