Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang E-TLE di Jawa Tengah

Kompas.com - 24/01/2023, 18:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah diharapkan bisa menindak pelanggaran penyebab kecelakaan. Pada akhir 2022, Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat 2.000 kasus per hari yang berhasil terekam.

Sistem tilang di 35 Kabupaten dan Kota dilakukan menggunakan 2 jenis kamera, yaitu kamera statis di persimpangan jalan, dan juga petugas berpatroli menggunakan mobil atau motor yang telah terpasang kamera E-TLE. 

Adapun, target sasaran penindakan E-TLE di Jawa Tengah di antaranya, berkendara tidak sesuai aturan yaitu tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan. Kemudian, bermain gadget, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan muatan mobil atau sepeda motor yang overload

Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Bikin Pengendara Motor Kena Tilang E-TLE

Bila pengendara roda dua atau roda empat terbukti melanggar, data identitas kendaraan akan tervalidasi otomatis sesuai jenis-jenis pelanggaran. Nantinya, pihak kepolisian akan mengirimkan bukti tilang berupa foto ke alamat STNK. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,yaitu:

Baca juga: Ketahui Beda Mobil Patroli E-TLE dan Operasional

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau