SEMARANG,KOMPAS.com - Penindakan tilang elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah terus dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Selama 2022, pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah cukup tinggi yaitu sebesar 12 ribu kasus. Angka tersebut di dominasi oleh roda dua.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggunakan dua jenis kamera E-TLE yaitu, kamera statis yang terpasang di sejumlah perempatan jalan besar.
Kemudian, petugas satuan lalu lintas juga menindak para pengendara yang melanggar dengan kamera mobile di kendaraan patroli.
Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang elektronik atau E-TLE diharapkan mencatat pelanggaran di ruas jalan Nasional, Provinsi, dan penghubung antar Kabupaten/Kota.
"E-TLE di Jawa Tengah berlaku di 35 Kabupaten dan Kota. Tahun 2022 lalu, per hari sekitar 2.000 pelanggaran berhasil di tindak. Tertinggi di Banyumas, Kota Semarang, Pati, dan Solo," kata Agus beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik
Selain sasaran E-TLE yang lebih luas, kamera statis yang terpasang juga dapat dijadikan pemantau kemacetan dan kriminalitas di tempat-tempat rawan.
Sebagai informasi, saat ini jumlah kamera ETLE statis di Polda Jateng sebanyak 40 titik, dan ETLE mobile ada 800 personil. Rencananya, di Jawa Tengah juga akan dilakukan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE drone.
"Di daerah pinggiran kasus pelanggaran timpang. Pemotor banyak yang melanggar, berkendara tidak pakai helm, atau melawan arus. Tapi, di kota besar E-TLE membuat pengendara patuh," terang Agus.
Baca juga: Total 34.196 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah Terjaring ETLE
Adapun, berikut ini 7 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di Jawa Tengah, yaitu: