Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera E-TLE di Jawa Tengah

Kompas.com - 24/01/2023, 09:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Penindakan tilang elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah terus dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. 

Selama 2022, pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah cukup tinggi yaitu sebesar 12 ribu kasus. Angka tersebut di dominasi oleh roda dua. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggunakan dua jenis kamera E-TLE yaitu, kamera statis yang terpasang di sejumlah perempatan jalan besar.

Kemudian, petugas satuan lalu lintas juga menindak para pengendara yang melanggar dengan kamera mobile di kendaraan patroli. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang elektronik atau E-TLE diharapkan mencatat pelanggaran di ruas jalan Nasional, Provinsi, dan penghubung antar Kabupaten/Kota.

"E-TLE di Jawa Tengah berlaku di 35 Kabupaten dan Kota. Tahun 2022 lalu, per hari sekitar 2.000 pelanggaran berhasil di tindak. Tertinggi di Banyumas, Kota Semarang, Pati, dan Solo," kata Agus beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik

Selain sasaran E-TLE yang lebih luas, kamera statis yang terpasang juga dapat dijadikan pemantau kemacetan dan kriminalitas di tempat-tempat rawan. 

Sebagai informasi, saat ini jumlah kamera ETLE statis di Polda Jateng sebanyak 40 titik, dan ETLE mobile ada 800 personil. Rencananya, di Jawa Tengah juga akan dilakukan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE drone. 

Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.Dok.Satlantas Polres Kediri Kota Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.

"Di daerah pinggiran kasus pelanggaran timpang. Pemotor banyak yang melanggar, berkendara tidak pakai helm, atau melawan arus. Tapi, di kota besar E-TLE membuat pengendara patuh," terang Agus. 

Baca juga: Total 34.196 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah Terjaring ETLE

Adapun, berikut ini 7 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di Jawa Tengah, yaitu:

  1. Pemotor tidak mengenakan helm 
  2. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk  keselamatan (seatbelt)
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
  4. Berkendara melawan arus 
  5. Pelanggaran marka jalan 
  6. Menerobos lampu merah
  7. Pemotor yang berboncengan lebih dari 3 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau