JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) bagi angkutan barang tetap berlaku mulai 2023.
Meski begitu, penerapan Zero ODOL tampaknya belum dilakukan sepenuhnya. Kemenhub mengaku perlu mematangkannya terlebih dahulu kebijakan ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tampaknya masih berupaya mewujudkan Zero ODOL melalui sejumlah diskusi untuk menyelesaikan sejumlah kendala.
Baca juga: All New Ayla dan Agya Segera Meluncur, Pakai CVT dan DNGA
Namun demikian, ia bakal mengikuti saran dari Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi lintas sektoral dalam mewujudkan Zero ODOL tahun 2023.
“Yang ODOL kita sedang melakukan diskusi untuk melakukan pentahapan,” ujar Budi, dalam siaran langsung Komisi V DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI, Rabu (18/1/2023).
“Mungkin bulan ini, atau bulan apa, nanti diskusi ini kami laporkan. Atau dari Komisi V kalau ada perwakilan, ikut dalam diskusi itu,” kata dia.
Baca juga: Ulik Perbedaan Grand Filano Hybrid Versi Indonesia dan Thailand
Sebelumnya, Kemenhub telah berencana menghilangkan populasi truk ODOL sejak 2022. Tapi, langkah yang diambil belum maksimal.
Tilang secara langsung, pemotongan muatan belebih, pengetatan penerbitan KIR, sampai dipasangnya fitur Wight-in Motion (WIM) di beberapa ruas tertentu, masih minim dampak. Sidak langsung ke perusahaan terkait pun sudah pernah dilakukan, meski sesekali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memastikan bahwa target Zero ODOL sampai 2023 tetap berjalan. Belum ada kebijakan untuk memperpanjang atau revisinya.
Baca juga: Underpass Dewi Sartika Depok Diresmikan, Rekayasa Jalan ARH Masih Sama
"Memang odol ini permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu,” kata Hendro (29/12/2022).
“Penangannya dilaksanakan dengan multi lembaga, instansi, tak hanya Kemenhub supaya target Zero ODOL di 2023 tercapai," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.