JAKARTA,KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor (C) digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, CI, dan CII.
Ketentuan baru tersebut membagi SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor dibawah 250 cc. Sementara itu, SIM CI diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Lantas apakah tata cara pengurusan SIM juga berbeda?
Baca juga: Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Menggunakan SIM CI
Baca juga: Alasan SIM CII Belum Diberlakukan Tahun Ini
Syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, SIM C1 yang merupakan syarat untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Syarat pembuatan SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 1 tahun masa penerbitan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berisi:
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain itu, jika sudah memiliki SIM C kemudian memohon untuk membuat SIM CI, pemohon harus kembali lakukan praktek uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM CI.
Terakhir adalah SIM CII, mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Adapun, untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Baca juga: Waspada Kena Tipu, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE
Syarat aturan kepemilikan SIM C selama 1 tahun (12) bulan tersebut sifatnya wajib, nantinya akan digunakan untuk mengajukan permohonan naik golongan ke SIM C1 atau CII.
Selain itu, sebagai syarat lainnya adalah batas usia pemohon SIM C1 dan CII. Untuk SIM CI, pemohon wajib berusia minimal 18 tahun, sementara untuk SIM CII yaitu 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.