Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Lamborghini Aventador yang Terbakar Kena Denda Tilang Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kembali viral di media sosial supercar yang mengalami overheat. Insiden itu menimpa Lamborghini Aventador berwarna kuning di kawasan Jalan Panjang Arteri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1/2023).

Dalam video yang beredar di media sosial, mobil mewah berwarna kuning tersebut berhenti di jalur TransJakarta, dalam posisi kap mesin dibuka dan mengeluarkan asap.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana menjelaskan, mobil tersebut mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesampainya di TKP, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.

“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” ucap Maulana, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (14/1/2023).

Polisi pun menindak pengendara mobil Lamborghini yang mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta. Polisi menilang karena memasuki busway.

“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” katanya.

Maulana mengatakan, pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500.000.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”.

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/130100315/sopir-lamborghini-aventador-yang-terbakar-kena-denda-tilang-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke