JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan, tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirene dan rotator, dan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, diatur golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan rotator.
Baca juga: Motor Terinspirasi Pemain Sepak Bola Thailand, Banderol Rp 28 Jutaan
Namun, seperti dijelaskan akun Instagram Kemenhub, lampu isyarat atau rotator juga bermacam-macam sesuai fungsi dan tugasnya. Di Indonesia ada tiga lampu, yaitu lampu berwarna merah/biru, biru, dan kuning.
"Tahu gak sih ternyata sirene pada kendaraan itu punya banyak warna arti lho," tulis akun tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Penggunaan soal warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5.
Baca juga: Rossi Naik Podium Bersama Sean Gelael di 24 Hours of Dubai
Isi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca juga: Motor Terinspirasi Pemain Sepak Bola Thailand, Banderol Rp 28 Jutaan
Untuk itu, sirene dan rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi. Dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan pidana berupa kurungan atau denda sejumlah uang.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.