JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar merupakan tempat pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Sayangnya, masih banyak yang menyalahgunakan penggunaan trotoar.
Salah satunya terjadi di daerah Daan Mogot, di mana banyak sepeda motor yang diparkir di trotoar dan pinggir jalan. Tepatnya di sekitaran Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres.
Baca juga: Berantas Parkir Liar Penyebab Macet, Dishub DKI Siapkan Armada Derek Setiap Hari
Pada Selasa (10/1/2023), Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban parkir motor liar mengganggu pejalan kaki.
View this post on Instagram
Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim, mengatakan, banyak keluhan dari warga akan maraknya parkir liar tersebut. Banyak laporan yang masuk melalui Jakarta Kini (JAKI).
"Memang sangat mengganggu. Tapi, di lain sisi memang itu karyawan dari perusahaan itu, dari mall, rumah sakit, dan sebagainya," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: 10 Mobil Kena Derek akibat Parkir Liar di Senopati, Ini Dasar Hukumnya
"Sebab, parkiran di dalam (gedung) itu sistemnya per jam. Sedangkan, kalau per jam bisa belasan ribu (rupiah). Kalau parkir di luar, paling cuma Rp 5.000," kata Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan ke perusahaan parkir untuk memberikan keringanan kepada karyawan setempat. Sehingga, tidak ada lagi yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," ujarnya.
Untuk diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.