Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi, Dishub, dan Pol PP Tertibkan Parkir Liar Motor di Daan Mogot

JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar merupakan tempat pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Sayangnya, masih banyak yang menyalahgunakan penggunaan trotoar.

Salah satunya terjadi di daerah Daan Mogot, di mana banyak sepeda motor yang diparkir di trotoar dan pinggir jalan. Tepatnya di sekitaran Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres.

Pada Selasa (10/1/2023), Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban parkir motor liar mengganggu pejalan kaki.

"Memang sangat mengganggu. Tapi, di lain sisi memang itu karyawan dari perusahaan itu, dari mall, rumah sakit, dan sebagainya," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

"Sebab, parkiran di dalam (gedung) itu sistemnya per jam. Sedangkan, kalau per jam bisa belasan ribu (rupiah). Kalau parkir di luar, paling cuma Rp 5.000," kata Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan ke perusahaan parkir untuk memberikan keringanan kepada karyawan setempat. Sehingga, tidak ada lagi yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," ujarnya.

Untuk diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/140216815/polisi-dishub-dan-pol-pp-tertibkan-parkir-liar-motor-di-daan-mogot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke