JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tidak disediakannya parkiran khusus sepeda motor, tarif parkir yang mahal juga menjadi alasan para pengunjung untuk memarkir motornya di lokasi parkir liar yang ada di sekitar mal. Salah satunya mal yang terletak di pusat kota Jakarta, di sekitaran Bundaran HI.
Tarif parkir yang dikenakan untuk motor adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya dan seterusnya. Tarif ini juga tanpa batas maksimal. Artinya, mau parkir berapa jam pun argonya akan terus berjalan.
Baca juga: Diskriminasi Parkir Motor, Kebijakan Properti atau Bisnis Semata?
Sementara untuk parkir di luar, Erik, salah satu petugas parkir, mengatakan, tarifnya berbeda untuk motor kecil (di bawah 250 cc) dan motor 250 cc ke atas.
"Untuk motor kecil tarifnya Rp 6.000 sekali parkir. Kalau motor 250 cc tarifnya Rp 10.000 sekali parkir. Tapi kalau parkirnya lama, kan kita ganti shift juga di sini, nanti tinggal nambah Rp 2.000 atau Rp 5.000 aja sama shift berikutnya," ujar Erik, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan pengunjung mal untuk parkir di pinggir jalan di sekitar mal. Meskipun tak terjamin keamanannya, tapi terpaksa dilakukan demi menekan pengeluaran.
Angga (24) asal Bekasi, mengatakan, dirinya terpaksa parkir di luar mal karena tarif yang dikenakan lebih murah. Meskipun, jika hujan helmnya akan kebasahan.
"Sudah risiko sih parkir di luar, karena parkir di dalam mahal," kata pengunjung mal tersebut, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Diskriminasi Parkir Motor di Mal, Ini Kata Produsen
Hal senada diungkapkan oleh Ridwan, pengunjung yang berdomisili di daerah Tebet. Menurutnya, kalau keperluannya cuma sebentar sih mending parkir di dalam mal. Tapi jika menghabiskan waktu yang cukup lama, maka lebih hemat parkir di luar.
"Kalau kita nonton di bioskop, kan pasti lama tuh. Nah, mendingan parkir di luar deh," ujar Ridwan.
Ironisnya, di sepanjang Jl Kebon Kacang 30, yang letaknya di belakang mal tersebut dan menjadi lokasi parkir liar, meskipun sudah ada plang penunjuk dilarang parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.