Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Motor 250 cc di Semarang Tolak SIM C1

Kompas.com - 10/01/2023, 10:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 rencananya akan diberlakukan 2023, untuk para pengguna motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas. Prosesnya dilakukan bertahap di setiap wilayah di Indonesia.

Dibalik pemberlakuan aturan baru tersebut, ada saja pro dan kontra terutama dari komunitas-komunitas motor di Indonesia. Hal itu pun terjadi di Kota Semarang, beberapa anggota klub motor 250 cc ke atas turut berkomentar. 

Seperti disampaikan Rohim Ketua Komunitas Ninja Organization Semarang. Sejauh ini dirinya belum setuju pemberlakuan SIM C khusus motor besar pada 2023.

Menurut dia, di Indonesia yang dibutuhkan pengguna sepeda motor adalah uji ketrampilan sesuai standar kompetensi keselamatan lalu lintas untuk tiap-tiap kendaraan. 

"Motor sport, skutik, dan bebek kan penggunaan berbeda. Ke depan justru yang terbaik malah ujian SIM ada yang khusus untuk masing-masing tipe. Boleh-boleh saja ada aturan 250 cc ke atas SIM C 1, tapi enggak dadakan, bertahap sebaiknya," ujar Rohim kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

"Sembari pengurusan SIM terutama ujian praktik dan teori di Satpas tingkatannya dikategorikan. Jadi, pemilik SIM baru, sudah sekali perpanjangan, 20 tahun dan seterusnya ada level ujian berdasarkan lama kepemilikan SIM," kata dia.

Baca juga: Pengendara Moge Pakai SIM Khusus, Motor Apa Saja yang Disebut Moge?

Pemberlakuan aturan SIM C1 di Indonesia, menurut Rohim juga ke depannya sebaiknya dipertimbangkan kembali. Kapasitas mesin 250 cc malah bisa dikatakan terlalu kecil untuk diberikan kategori khusus. 

Kemudian masalah kedisiplinan berlalu lintas, bahkan Rohim menekankan, percuma ada SIM C khusus motor besar, tetapi kenyataannya terbalik, budaya tertib rendah dan angka kecelakaan setiap tahun terus meningkat. 

Kemacetan di ruas Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). Kemacetan panjang hingga Lenteng Agung akibat pembangunan fly over Lenteng Agung.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Kemacetan di ruas Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). Kemacetan panjang hingga Lenteng Agung akibat pembangunan fly over Lenteng Agung.

"Di luar negeri 1.000 cc baru diberi SIM khusus motor gede. Itu pun ujiannya tahapannya banyak, dan butuh bertahun-tahun. Kalau di Indonesia syaratnya terlalu mudah, cuma 1 tahun punya SIM. Kecakapan, kematangan, dan emosional, tiga syarat wajib itu. Orang-orang Indonesia juga psikologisnya yang cenderung tempramental, gimana enggak? Tiap hari, ketemunya jalan macet. Di negara-negara maju Eropa, Amerika, dan beberapa di Asia motor besar (moge) kurang lebih selevel mobil, bisa bebas keluar masuk tol," bebernya. 

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Tidak Paham soal Jaga Jarak

Sementara itu, Arum, Pengurus Komunitas Xmax-Tmax Community (S.E.X.Y) Semarang mengatakan, aturan SIM C1 baru kemungkinan malah akan merepotkan. Tetapi, sebaliknya pemberlakuan yang dilakukan diharapkan juga membantu menegakkan pelanggaran lalu lintas setiap tahun. 

Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022). *** Local Caption *** Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022). *** Local Caption *** Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022).

"SIM C biasa sudah cukup. Istilahnya nanggung, motor 250 cc kok harus ada SIM khusus. Dibilang moge ya belum masuk. Seharusnya kan disejajarkan antara SIM C khusus moge dan pajak tahunan kendaraan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau