JAKARTA,KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor (C) digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, CI, dan CII.
Ketentuan baru tersebut membagi SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor dibawah 250 cc. Sementara itu, SIM CI diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Lantas apakah tata cara pengurusan SIM juga berbeda?
Baca juga: Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Menggunakan SIM CI
Baca juga: Alasan SIM CII Belum Diberlakukan Tahun Ini
Syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, SIM C1 yang merupakan syarat untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Syarat pembuatan SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 1 tahun masa penerbitan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berisi:
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.