Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/01/2023, 09:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor (C) digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, CI, dan CII.

Ketentuan baru tersebut membagi SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor dibawah 250 cc. Sementara itu, SIM CI diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Lantas apakah tata cara pengurusan SIM juga berbeda? 

Baca juga: Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Menggunakan SIM CI

  • SIM C 

Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.
SIM C secara aturan digunakan untuk berkendara sepeda motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc. Populasi pengguna SIM C terbilang paling banyak di Indonesia, hal itu dikarenakan rata-rata sepeda motor yang beredar berkapasitas mesin 110 cc sampai dengan 150 cc. 

Baca juga: Alasan SIM CII Belum Diberlakukan Tahun Ini

Syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian, SIM C1 yang merupakan syarat untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. 

Syarat pembuatan SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 1 tahun masa penerbitan. Seperti dijelaskan pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berisi:


Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan 

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke