Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Kena Tipu, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE

Kompas.com - 09/01/2023, 17:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah tidak melakukan tindak tilang manual. Sebagai gantinya menggunakan tilang elektronik alias ETLE. Namun rupanya masih banyak yang bingung cara membayar denda tilang elektronik.

Untuk itu pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengendara jalan raya agar tidak terkecoh penipuan berkedok pembayaran denda ETLE.

Baca juga: Honda XRE 300, Motor Petualang Baru Calon Pesaing V-Strom 250 SX

Dalam postingan di media sosial Instagram, RTMC Polda Jabar memberikan keterangan cara membayar denda ETLE. Setidaknya ada lima tahap yaitu, konfirmasi petugas terdekat, bayar hanya melalui BRIVA dan MPN Tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar)

Kode pembayaran pun dikirimkan hanya melalui SMS Gateway. Terakhir selalu pantau data diri melalui situs resmi yaitu etilang.polri.go.id.

Untuk lebih jelasnya, Kompas.com akan mengulang kembali cara membayar denda tilang elektronik.

Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Pengendara Motor Juga Harus Tahu Rumus Aman 2 Detik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
NTMC Polri Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Berikut ini adalah alur cara membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau