JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah tidak melakukan tindak tilang manual. Sebagai gantinya menggunakan tilang elektronik alias ETLE. Namun rupanya masih banyak yang bingung cara membayar denda tilang elektronik.
Untuk itu pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengendara jalan raya agar tidak terkecoh penipuan berkedok pembayaran denda ETLE.
Baca juga: Honda XRE 300, Motor Petualang Baru Calon Pesaing V-Strom 250 SX
Dalam postingan di media sosial Instagram, RTMC Polda Jabar memberikan keterangan cara membayar denda ETLE. Setidaknya ada lima tahap yaitu, konfirmasi petugas terdekat, bayar hanya melalui BRIVA dan MPN Tilang.
View this post on Instagram
Kode pembayaran pun dikirimkan hanya melalui SMS Gateway. Terakhir selalu pantau data diri melalui situs resmi yaitu etilang.polri.go.id.
Untuk lebih jelasnya, Kompas.com akan mengulang kembali cara membayar denda tilang elektronik.
Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca juga: Pengendara Motor Juga Harus Tahu Rumus Aman 2 Detik
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Berikut ini adalah alur cara membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.
Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI