Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Waspada Kena Tipu, Begini Prosedur Bayar Denda ETLE

Kompas.com - 09/01/2023, 17:12 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah tidak melakukan tindak tilang manual. Sebagai gantinya menggunakan tilang elektronik alias ETLE. Namun rupanya masih banyak yang bingung cara membayar denda tilang elektronik.

Untuk itu pihak kepolisian kembali mengingatkan para pengendara jalan raya agar tidak terkecoh penipuan berkedok pembayaran denda ETLE.

Baca juga: Honda XRE 300, Motor Petualang Baru Calon Pesaing V-Strom 250 SX

Dalam postingan di media sosial Instagram, RTMC Polda Jabar memberikan keterangan cara membayar denda ETLE. Setidaknya ada lima tahap yaitu, konfirmasi petugas terdekat, bayar hanya melalui BRIVA dan MPN Tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar)

Kode pembayaran pun dikirimkan hanya melalui SMS Gateway. Terakhir selalu pantau data diri melalui situs resmi yaitu etilang.polri.go.id.

Untuk lebih jelasnya, Kompas.com akan mengulang kembali cara membayar denda tilang elektronik.

Sebelum itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Pengendara Motor Juga Harus Tahu Rumus Aman 2 Detik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
NTMC Polri Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile dibeberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke