Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Juga Harus Tahu Rumus Aman 2 Detik

Kompas.com - 09/01/2023, 15:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai motor di jalan raya bukan cuma mengandalkan skill saja agar bisa selamat. Ada satu hal yang juga penting dan bisa diterapkan agar aman dari celaka, yakni jaga jarak aman.

Jaga jarak aman di sini adalah pengendara memberikan ruang beberapa meter dari kendaraan yang ada di depannya. Ada rumus yang bisa diterapkan saat mau menjaga jarak dengan mobil atau motor di depan.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, menerapkan jarak aman saat mengendarai motor dilakukan sesuai dengan kecepatan. Semakin cepat, maka jaraknya semakin jauh.

Baca juga: Penjelasan Pabrikan Motor Lain Tolak Front Ride Height dari Ducati

Ilustrasi kecelakaan motorgas2.org Ilustrasi kecelakaan motor

"Jarak itu biasanya dihitung berdasarkan waktu (detik). Jarak aman kita dengan kendaraan di depan adalah dua detik," ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Menghitung jarak dengan detik ini bisa dilakukan dengan mematok pada benda yang diam di jalanan. Misal, mobil di depan baru saja melewati pohon atau plang, hitung dalam hati sekitar dua detik, motor yang dikendarai baru melewati patokan tersebut.

"Jika dikonversikan ke meter, mungkin jarak aman ideal dengan kendaraan di depan saat melaju 40 km per jam adalah sekitar 11,5 meter," ucap Agus.

Baca juga: Segini Rata-rata Gaji Sopir Bus AKAP di Indonesia


Ketika motor menjaga jarak aman, maka ada ruang untuk mengerem atau menghindar ketika kendaraan di depan mengerem mendadak. Sehingga, motor tidak menabrak kendaraan di depan atau sampai terjatuh karena kaget.

"Pengendara jadi lebih mudah untuk melakukan manuver maupun mengendalikan kendaraannya dibanding dengan jarak yang terlalu dekat (mepet)," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com