JAKARTA, KOMPAS.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan diberlakukan secepatnya. Ditargetkan tahun ini pengguna sepeda motor sudah bisa mengajukan pembuatan SIM CI.
Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihak kepolisian sudah menyediakan motor tes sebanyak 132 unit. Tahun ini, baru SIM CI dulu yang diutamakan.
"Tahun ini, baru SIM CI dulu. Sebab, persyaratan untuk mendapatkan SIM CI, harus punya SIM C minimal satu tahun," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Yusri mengatakan, ratusan unit motor tes yang menggunakan Hunter Scrambler 500 tersebut akan disebarkan ke Satpas yang menjadi skala prioritas. Sebab, ada 486 Satpas yang tersebar di Indonesia. Sehingga, tidak mungkin diserahkan semua ke sana.
Baca juga: Komentar Komunitas Pengguna Moge Soal Penggolongan SIM C
"Contoh, motor tes SIM CI saya kirim ke Papua, di Jaya Wijaya. Perlu enggak di sana motor 250 cc sampai 500 cc? Nah, makanya saya bilang skala prioritas," kata Yusri.
"Tahun ini, ada beberapa Satpas. Contohnya, untuk Satpas Cirebon Kota, karena ini merupakan Satpas prototype. Jadi, itu dulu yang kita ke depankan pemberlakuan SIM CI. Setelah itu, beberapa Satpas lainnya, khususnya yang ada di kota-kota besar," ujarnya.
Yusri menambahkan, untuk masyarakat yang tinggal di Cirebon Kota dan sekitarnya, sudah bisa mengajukan SIM CI. Sebab, Satpas yang ada di sana merupakan Satpas prototype.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.