JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C resmi dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Tahun ini, baru akan diberlakukan SIM CI, belum CII.
Untuk diketahui, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc. Lalu, SIM CI untuk motor gede (moge) di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan CII, untuk moge di atas 500 cc.
Baca juga: Baru Punya SIM C Tidak Bisa Langsung Bikin SIM CI dan CII
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan, untuk mendapatkan CI. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (9/1/2023).
Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan. Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.
Baca juga: Komentar Komunitas Pengguna Moge Soal Penggolongan SIM C
Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan motor Hunter Scrambler 500. Motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.