Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data STNK Bakal Dihapus Ketika Pemilik Tidak Bayar Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Yusri menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, aturan ini juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," kata dia.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya masih terdapat pertimbangan dari pihak yang berwajib.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/081200315/data-stnk-bakal-dihapus-ketika-pemilik-tidak-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke