Pasal 74 ayat 3:
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Penghapusan secara teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident, melalui peringatan 3 (tiga) kali, dengan durasi peringatan; pertama selama 3 ( tiga ) bulan, peringatan kedua selama 1 (satu) bulan dihitung dari masa peringatan pertama berakhir dan peringatan ketiga selama 1 (satu) bulan dihitung dari waktu peringatan kedua berakhir/habis.
Total waktu ranmor dapat dihapus dari daftar regident setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali, kurang lebih 5 (lima) bulan atau masuk pada bulan keenam dari peringatan pertama, ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar regident.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.