Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Blokir Pajak Kendaraan Bikin Orang Tertib Administrasi

Kompas.com - 03/01/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pasal 74 ayat 3:

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan secara teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident, melalui peringatan 3 (tiga) kali, dengan durasi peringatan; pertama selama 3 ( tiga ) bulan, peringatan kedua selama 1 (satu) bulan dihitung dari masa peringatan pertama berakhir dan peringatan ketiga selama 1 (satu) bulan dihitung dari waktu peringatan kedua berakhir/habis.

Total waktu ranmor dapat dihapus dari daftar regident setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali, kurang lebih 5 (lima) bulan atau masuk pada bulan keenam dari peringatan pertama, ranmor yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar regident.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com