Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawalan, Pelat RF Tidak Dapat Hak Utama di Jalan

Kompas.com - 26/12/2022, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan pelat dewa seperti pelat RF menjadi sorotan yang cukup menarik karena kelakuannya di jalan raya. Tidak jarang ada penggunanya yang meminta jalan dengan cara intimidasi, menyalakan sirene dan strobo.

Padahal kalau dilihat pun kendaraan tersebut (pelat hitam) tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, seperti yang tercantum pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan. kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene sudah jelas, dan harus dikawal juga seperti yang tercantum pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009.

Baca juga: Bagaimana Sikap Kita Bila Bertemu Pelat RF yang Minta Jalan?

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

"Prinsipnya untuk kendaraan yang dapat prioritas itu sudah jelas, artinya harus dikawal dia itu. Instansi kepolisian ini juga harus dikawal," ucap Aan kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Tanpa pengawalan, kendaraan yang tercantum mendapatkan hak utama juga tidak mendapat prioritas, apalagi mobil yang memakai pelat hitam atau pelat RF.

"Tidak ada prioritas kendaraan pelat hitam, bukan kendaraan dinas, dan tidak berhak meggunakan rotator juga," ucap Aan.

Baca juga: Mobil Gagal Nanjak, Apa yang Harus Dilakukan?

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan (Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia", tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Jadi, kalau bertemu salah satu mobil dengan pelat dewa yang sendirian dan meminta jalan, sebenarnya bukan prioritas. Sekalipun kendaraan tersebut memaksa dengan menyalakan strobo dan sirene yang dimilikinya.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau