JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pengemudi mobil Bramantia Tamtama membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat bertemu dengan mobil "pelat dewa" yaitu pelat nomor RFP yang arogan di jalan.
Bram mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat dia sedang mengemudi keluar tol JORR Veteran dari Bintaro, pada Jumat (23/12/2022) dari belakang terdengar bunyi sirene dan nyala lampu rotator.
Baca juga: Libur Nataru, 22.000 Kendaraan Sudah Masuk Jawa Tengah
Bram yang kesal kemudian mengejarnya dan mengatakan, saat pengemudi mobil tersebut membuka kaca, ternyata mobil dibawa oleh ajudan pakai batik.
"Sebenarnya, yang bikin gue kesel, dan mungkin orang-orang lain juga, dia itu rusuh, bongkar-bongkar jalan. Terus, urgensinya cuma ke mall," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF yang melanggar lalu lintas. Sebab masih saja ada pengemudi mobil tersebut yang arogan.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan jika menemukan pengendara berstrobo, rotator, dan berpelat dewa di jalan?
Baca juga: Deretan Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene
Terlepas dari aksi arogan pelat nomor dewa di jalan, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menekankan, teknik defensif saat di jalan raya. Menurutnya jika bertemu dengan pelat mobil seperti itu sebaiknya menghindar dan memberikan jalan adalah hal terbaik.
Tindakan mengalah ini dilakukan demi menghindari kerugian yang lebih besar, seperti kerusakan pada mobil bila terjadi benturan, atau ada kontak fisik dengan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berotator, storo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Di satu sisi Sony petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan. Tapi mesti sadar juga bahwa pelat tersebut hanya digunakan dalam keadaan khusus.
Sony juga menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi. Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberi jalan.
Baca juga: Cara Benar Mengerem Mobil Transmisi Matik di Turunan
“Bagi pengemudi, harus tetap fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan,” ucapnya.
Meski sebetulnya kata Sony, mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian.
Sebab tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.
Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Apabila aksi mobil pelat RF tersebut sudah sangat meresahkan, bisa direkam dan laporkan ke pihak yang berwenang.
Akan tetapi perlu dicatat, tindakan merekam harus dilakukan oleh penumpang, jangan dilakukan pengemudi karena ini berbahaya dan malah melanggar aturan lalu lintas.
Lebih berguna lagi bila di mobil ada fitur kamera seperti dashcam, yang bisa digunakan sebagai alat bukti apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.