Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tanpa Pengawalan, Pelat RF Tidak Dapat Hak Utama di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan pelat dewa seperti pelat RF menjadi sorotan yang cukup menarik karena kelakuannya di jalan raya. Tidak jarang ada penggunanya yang meminta jalan dengan cara intimidasi, menyalakan sirene dan strobo.

Padahal kalau dilihat pun kendaraan tersebut (pelat hitam) tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, seperti yang tercantum pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan. kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene sudah jelas, dan harus dikawal juga seperti yang tercantum pada Pasal 135 UU No. 22 Tahun 2009.

"Prinsipnya untuk kendaraan yang dapat prioritas itu sudah jelas, artinya harus dikawal dia itu. Instansi kepolisian ini juga harus dikawal," ucap Aan kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Tanpa pengawalan, kendaraan yang tercantum mendapatkan hak utama juga tidak mendapat prioritas, apalagi mobil yang memakai pelat hitam atau pelat RF.

"Tidak ada prioritas kendaraan pelat hitam, bukan kendaraan dinas, dan tidak berhak meggunakan rotator juga," ucap Aan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.

"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan (Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia", tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Jadi, kalau bertemu salah satu mobil dengan pelat dewa yang sendirian dan meminta jalan, sebenarnya bukan prioritas. Sekalipun kendaraan tersebut memaksa dengan menyalakan strobo dan sirene yang dimilikinya.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/071200215/tanpa-pengawalan-pelat-rf-tidak-dapat-hak-utama-di-jalan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke