Suasana Samsat Jakarta Timur pasca pengapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2018, (29/6/2018)(STANLY RAVEL)
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini akan berakhir dalam beberapa hari lagi, tepatnya Jumat, 23 Desember 2022.
Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Program BBNKB II ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tertanggungnya. Sehingga, Anda tidak perlu membayar denda keterlambatan.
Lihat Foto
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar (19/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.
Program BBNKB II ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Samsat Outlet Banjarsari - Area Pertashop 3P.46321 - Jl. Raya Barat Banjarsari, Banjarsari, Kab. Ciamis (+-400 meter dari Samudra BTC Banjarsari)
Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Soedirman Jakarta Selatan
Mall Pelayanan Publik Purwakarta
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung. Jalan Cianjur No.34
Mall Pelayanan Publik Mall Lippo Bogor
Samsat Pos Kota Cimahi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Korlantas Berencana Hapus Data STNK Jika Pajak Mati 2 Tahunhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/061200115/korlantas-berencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahunhttps://asset.kompas.com/crops/Jn0ZJIsF7DP5M6vKTexbUGcw6_E=/0x25:1280x878/195x98/data/photo/2020/11/04/5fa22eca6ab90.jpg