Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 31/10/2022, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila pemilik mengabaikannya, berpeluang untuk dikenakan sanksi hukum berupa denda maupun tilang. Selain itu, legalitas keberadaan kendaraan juga ditangguhkan.

Oleh sebab itu, penting untuk senantiasa memastikan waktu jatuh tempo PKB supaya tidak timbul hal-hal yang tak diinginkan.

Baca juga: Wuling Almaz Hybrid Sudah Bisa Dipesan

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Perlu diketahui pajak harus dibayar setiap tahunnya. Dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kendaraan dan faktor lainnya, pemilik kendaraan bisa memastikannya dengan pihak yang berwenang.

Ada pun lembaga yang berhak mengurusi pajak kendaraan adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Umumnya Samsat memiliki banyak cabang, yakni pada kabupaten atau kota setiap provinsi yang ada di Indonesia.

Namun seiring berkembangnya teknologi, kini pengecekkan PKB tidak perlu lagi harus datang langsung ke Samsat. Pemilik bisa memanfaatkan layanan jarak jauh yang sudah disediakan, di antaranya;

Baca juga: Tren Kendaraan Listrik, Industri Komponen Perlu Waktu Transisi

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Melalui e-samsat.id

Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah cukup menuju situs e-samsat.id baik melalui ponsel maupun laptop atau komputer.

Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi. Setelah lengkap, keterangan mengenai pajak kendaraan akan tertera secara lengkap.

Termasuk, berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya. Selain itu juga ada keterangan mengenai PKB POK < PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Cara lainnya, pemilik bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel melalui Play Store. Kemudian, ikuti langkah sebagai berikut;

1. Pastikan aplikasi SIGNAL sudah terunduh dan siap pakai
2. Buka aplikasi
3. Pilih wilayah kendaraan sesuai plat
4. Masukkan nomor plat kendaraan
5. Pemilik akan diberikan keterangan lengkap terkait kendaraan, termasuk tanggal dan total pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Motor Listrik China yang Asal Rebranding Bakal Kena Seleksi Alam

Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)Grid.ID/Octa Saputra Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Layanan SMS Samsat

Apabila dua cara sebelumnya mengalami hambatan, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan SMS samsat di nomor 0811-2119-211.

Kirim pesan singkat dengan format, Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat/warna motor.

Apabila sudah terkirim, tunggu balasan dari Samsat mengenai informasi detail terkait kode bayar dan total pajak yang harus dibayarkan. Namun perlu untuk dicatat, layanan ini membutuhkan pulsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau