JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apabila pemilik mengabaikannya, berpeluang untuk dikenakan sanksi hukum berupa denda maupun tilang. Selain itu, legalitas keberadaan kendaraan juga ditangguhkan.
Oleh sebab itu, penting untuk senantiasa memastikan waktu jatuh tempo PKB supaya tidak timbul hal-hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Wuling Almaz Hybrid Sudah Bisa Dipesan
Perlu diketahui pajak harus dibayar setiap tahunnya. Dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kendaraan dan faktor lainnya, pemilik kendaraan bisa memastikannya dengan pihak yang berwenang.
Ada pun lembaga yang berhak mengurusi pajak kendaraan adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Umumnya Samsat memiliki banyak cabang, yakni pada kabupaten atau kota setiap provinsi yang ada di Indonesia.
Namun seiring berkembangnya teknologi, kini pengecekkan PKB tidak perlu lagi harus datang langsung ke Samsat. Pemilik bisa memanfaatkan layanan jarak jauh yang sudah disediakan, di antaranya;
Baca juga: Tren Kendaraan Listrik, Industri Komponen Perlu Waktu Transisi
Melalui e-samsat.id
Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah cukup menuju situs e-samsat.id baik melalui ponsel maupun laptop atau komputer.
Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi. Setelah lengkap, keterangan mengenai pajak kendaraan akan tertera secara lengkap.
Termasuk, berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya. Selain itu juga ada keterangan mengenai PKB POK < PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.