Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat, Ini Alur dan Biaya Perpanjang Pajak 5 Tahunan

Kompas.com - 29/09/2022, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial seorang komika Soleh Solihun yang membagikan pengalaman dirinya saat melakukan perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Selatan. Curhatan itu dibagikan Soleh melalui akun Twitter pribadinya @solehsolehun, Selasa (27/9/2022).

Dalam cuitannya, Soleh menceritakan dirinya memperpanjang STNK 5 tahunan motor di Samsat Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/2022). Ia pun membagikan kepada followers-nya bagaimana tahapan dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe Samsat di Polda Metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4,” tulis cuitan tersebut.

Baca juga: Suzuki Gandeng SkyDrive Siap Kembangkan Mobil Terbang

Cuitan itu pun mendapat balasan dari followers yang memberitahukan bahwa cek fisik kendaraan seharusnya tidak dikenakan biaya. Soleh tak menyadari dirinya kena pungli petugas saat melakukan cek fisik kendaraan.

Tak berselang lama, Soleh dihubungi oleh Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono. Mulyono memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Soleh terkait kejadian tersebut.

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Menurut Mulyono, pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan cek fisik kendaraan gratis dan tidak dipungut biaya.

Perkenalkan, ini AKP Mulyono, Kanit Samsat Jaksel. pesannya cuma satu: kalo ada yang minta duit ketika ngurus perpanjangan stnk (di luar duit pajak dan fotokopi ya), gak usah bayar. laporin aja katanya,” tulis cuitan Soleh.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto membenarkan bahwa dalam melakukan pelayanan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali.

“Untuk pelayanan cek fisik tidak dikenakan biaya sama sekali. Dalam perpanjangan STNK 5 tahunan memang diperlukan syarat cek fisik ranmornya namun tidak dikenakan biaya untuk cek fisik,” ucapnya, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Adapun untuk prosedur saat perpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa E-KTP asli sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (untuk cek nomor rangka mesin)
  • Surat keterangan buka blokir (jika STNK berstatus diblokir)
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motorKOMPAS.com/MUHLIS ALAWI Syarat perpanjang STNK, persyaratan perpanjang STNK, dan syarat perpanjang STNK motor

Jika sudah menyiapkan syarat perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di pos loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Baca juga: Kemenhub Prediksi Akan Terjadi Lonjakan Penjualan Kendaraan Listrik

Adapun Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau