Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Berencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun

Kompas.com - 20/12/2022, 06:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kebijakan ini bisa segera dijalankan karena pada dasarnya sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dilansir dari NTMC Polri (19/12/2022).

Baca juga: Berapa Lama Idealnya Usia Pakai Ban Mobil?

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.

Dalam aturan itu dijelaskan pula bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Khususnya terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Atau, kepada kendaraan yang masa berlaku STNK habis karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB.

Baca juga: Pebalap MotoGP Posting Foto Messi, Rayakan Kemenangan Argentina

Firman menambahkan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucap Firman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com