JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri bakal menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, surat-surat kendaraan listrik konversi dan pabrikan bakal ada perbedaan.
"Di STNK dan BPKB itu ke depannya akan ada CC/kWh,” ujar Firman, disitat dari Korlantas Polri (24/11/2022).
Baca juga: Jangan Asal, Ini Penyebab Turbo pada Mesin Mobil Cepat Rusak
“Sudah siap semua, tinggal tunggu informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai, apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan," kata dia.
Firman juga mengatakan, pembuatan BPKB dan STNK khusus kendaraan listrik konversi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, Korlantas akan menerbitkan surat-surat kendaraan listrik konversi ini sesuai dengan ketentuan kendaraan konversi dari kedua kementerian tersebut.
Baca juga: Kenalan dengan Teknologi TSS 3.0 Kijang Innova Zenix Hybrid
Meski begitu, Firman mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan hasil curian atau kejahatan untuk dikonversikan menjadi kendaraan listrik.
"Sepanjang itu bukan kendaraan curian, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," ucap Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.