JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.
Terkait fenomena ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.
Sebelumnya, Fadil sempat meninjau langsung penggunaan ETLE statis. Dirinya menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Bagus buat Jangka Panjang, Begini Cara Aman Pemotor Lewati Jalan Rusak
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).
Saat memantau langsung ETLE, Fadil juga diberitahu oleh petugas bahwa banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Listyo.
“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” lanjutnya.
Sebagai informasi, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Baca juga: Honda Manfaatkan Teknologi VR untuk Mendesain Mobil
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.