Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF

Kompas.com - 15/12/2022, 17:19 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengemudi mobil dengan pelat nomor dengan akhiran RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya, kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini terjadi lantaran para pemilik mobil tersebut berasal dari kalangan tertentu, seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri, yang merasa mendapat keistimewaan.

Polda Metro Jaya mempersilahkan warga untuk memberi sanksi sosial pengendara kendaraan berpelat nomor polisi (Nopol) RF, apabila dengan sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Baca juga: Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas Megapolitan, Kamis (15/12/2022).

Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan kepada pengendara pelat RF yang melanggar aturan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: Pakai Mobil Manual, Bolehkah Oper Gigi Tidak Berurutan?

Latif pun menegaskan, bahwa pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis daftar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengemudi mobil berplat RF.

Baca juga: Masih Banyak yang Salah, Mekanisme Sebelum Menyalakan Mesin Mobil

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Latif Usman mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi "pelat RF" adalah melintas di bahu jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke