Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengemudi mobil dengan pelat nomor dengan akhiran RFP, RFS, RFD, RFL, dan sebagainya, kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini terjadi lantaran para pemilik mobil tersebut berasal dari kalangan tertentu, seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri, yang merasa mendapat keistimewaan.

Polda Metro Jaya mempersilahkan warga untuk memberi sanksi sosial pengendara kendaraan berpelat nomor polisi (Nopol) RF, apabila dengan sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas Megapolitan, Kamis (15/12/2022).

Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan kepada pengendara pelat RF yang melanggar aturan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Latif pun menegaskan, bahwa pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis daftar pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengemudi mobil berplat RF.

Latif Usman mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi "pelat RF" adalah melintas di bahu jalan.

Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi oleh petugas ataupun pengendara karena dalam kondisi genting atau emergency.

Bagi para pengguna mobil berpelat nomor RF yang terbukti menggunakan bahu jalan dalam kondisi tidak darurat, akan dikenakan sanksi serupa sesuai Pasal 287 Ayat 1, dengan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Kemudian, pengemudi mobil pelat RF juga sering ditemui menggunakan rotator atau sirene. Para pengguna mobil berpelat RF akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 4, dengan denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Lalu, pengemudi mobil pelat RF juga kerap melanggar ketentuan ganjil genap sesuai Pasal 287 Ayat 1 yang bisa kena sanksi paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menegaskan, bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

Fadil meninjau langsung penggunaan E-TLE statis. Dia juga menanyakan kepada petugas seberapa banyak pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Kasih banyak (tindakan) aja yang melanggar RF itu. Biar tahu, kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," ujar Fadil, dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @kapoldametrojaya, Selasa (13/12/2022).

"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/171954415/ini-pelanggaran-lalu-lintas-yang-sering-dilakukan-mobil-pelat-rf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke