Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat RF Pakai Rotaror dan Arogan di Jalan, Siap-siap STNK Dicabut

Kompas.com - 15/06/2022, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju di bahu jalan, mengemudi secara arogan, menggunakan sirene atau strobo hingga tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kondisi ini tentu membuat pengendara lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Berkaca dari kondisi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan bagi Pelat Dewa yang Arogan di Jalan

Bukan cuma pengguna pelat RF yang jadi sasaran pengawasan, mobil pribadi yang dilengkapi dengan rotator juga turut disorot.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Sambodo menegaskan, bahkan pihaknya tak segan-segan untuk menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” kata dia.

Perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

Baca juga: Imbas Pemasangan Girder KCJB, Ada Pengalihan Arus di Jembatan Antilope

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com