Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fortuner Terobos Busway, Polisi Diminta Jangan Ragu Tindak Pelat RF

Kompas.com - 16/06/2022, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat RF menerobos jalur TransJakarta di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Merekam Jakarta, terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY berhenti di belakang bus TransJakarta lantaran tertahan lampu merah.

Tak lama berselang, bus TransJakarta kemudian mulai maju dan diikuti oleh mobil pelat RFY itu.

Tepat di persimpangan jalan, terdapat seorang anggota polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Petugas itu pun melihat dengan jelas mobil pelat RFY itu melintas di busway, hanya saja tak diberi tindakan.

Baca juga: Fortuner Pelat RF Terobos Busway, Lolos meski Ada Polisi

Terkait kejadian ini, Polda Metro Jaya pun telah menilang mobil Toyota Fortuner tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga mencabut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nopol rahasia RF pada mobil tersebut. Artinya, pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan pelat ‘RF’ tersebut dan TNKB kendaraan kembali ke pelat aslinya.

Penindakan terhadap mobil pejabat itu merupakan bukti polisi tak pandang bulu dalam menindak arogansi penggunaan pelat ‘dewa’.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas. Karena kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Polda Metro Jaya juga menindak anggota yang ‘meloloskan’ mobil pejabat saat menerobos busway tersebut.

Sanksi diberikan kepada anggota tersebut agar menjadi perhatian supaya personel yang lain tidak usah ragu-ragu menindak pelat ‘dewa’ yang melanggar aturan.

“Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini (jalan). Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis. Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus,” kata dia.

Baca juga: Ini Jadwal Terbaru Street Race Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, penertiban terhadap pelat ‘RF’ ini juga menjadi salah satu prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar sejak 13 Juni-26 Juni 2022.

“Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com