Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Evaluasi Kebijakan Larangan Tilang Manual

Kompas.com - 15/12/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan tilang secara manual dan menarik surat tilang, pelanggar lalu lintas di klaim meningkat.

Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian untuk kembali melakukan evaluasi dan kebijakan tilang manual.

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri di Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Pakai Mobil Manual, Bolehkah Oper Gigi Tidak Berurutan?

Aan menambahkan, jika dilihat dari kepatuhan hukum, ada tiga kriteria masyarakat, yang pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, mereka yang patuh jika ada petugas atau ada ETLE.

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” kata dia.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Untuk itu, pihaknya menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual yang turut dihadiri pakar transportasi, ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.

Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

Baca juga: Strategi Elektrifikasi DFSK di Indonesia Tahun Depan

“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com