Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Evaluasi Kebijakan Larangan Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan tilang secara manual dan menarik surat tilang, pelanggar lalu lintas di klaim meningkat.

Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian untuk kembali melakukan evaluasi dan kebijakan tilang manual.

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri di Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).

Aan menambahkan, jika dilihat dari kepatuhan hukum, ada tiga kriteria masyarakat, yang pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, mereka yang patuh jika ada petugas atau ada ETLE.

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual yang turut dihadiri pakar transportasi, ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.

Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/081200315/polisi-evaluasi-kebijakan-larangan-tilang-manual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke