Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Nataru

Kompas.com - 14/12/2022, 15:39 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merealisasikan berbagai strategi seperti membatasi operasional angkutan barang.

Sehingga, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, jelang akhir tahun mobilitas yang paling diprioritaskan di jalan tol, arteri, sampai pelabuhan ialah kendaraan berpenumpang.

"Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Purhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," kata dia dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Mau Liburan, Catat Wilayah yang Berpotensi Macet Saat Nataru

"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," lanjut Hendro.

Khusus di ruas jalan tol, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik yang dimulai pada 22-24 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Setelah boleh kembali melintas seminggu kemudian, operasional angkutan barang kembali dibatasi pada 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Pada arus balik, pembatasan serupa dimulai pada 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 dan pukul 08.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 waktu setempat sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: 44,17 Juta Orang Akan Berpergian Selama Nataru, Mayoritas Pakai Mobil Pribadi

Sementara pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan arteri alias non-tol, dilaksanakan pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Lalu dilanjutkan selama 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama. Pembatasan terkait berlangsung untuk mengantisipasi arus mudik saat libur Nataru 2022/23.

Sedangkan untuk arus balik, pembatasan berlaku pada 25-26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Serta, 1-2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau