JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya ETLE Mobile di beberapa daerah. Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Benarkah Rutin Cuci Kolong Mobil Bikin Usia Shockbreaker Lebih Awet?
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Lebih lanjut, Dicky menerangkan untuk wilayah Tangsel saat ini perangkat yang statis belum bisa terpasang dan pihaknya sedang dalam proses penerapan ETLE mobile, dikarenakan masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik.
“Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini, terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi. Jadi untuk sementara saat ini baru terpasang di mobil dinas saya yang dipakai untuk Patroli, dan itu pun sudah bisa mengcover sejumlah titik wilayah yang ada di Tangsel,” kata dia dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Benarkah Rutin Cuci Kolong Mobil Bikin Usia Shockbreaker Lebih Awet?
Ia pun berharap dengan adanya ETLE mobile seluruh masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan dan tertib saat berkendara demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Saya juga berharap semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.