JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan secara berkala, tepatnya 5 tahun setelah tanggal penerbitan SIM tersebut.
Jika telat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang, layaknya proses pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Untuk menghindari keterlambatan, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan paling telat 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Baca juga: Ingat, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK
Beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling terdekat di Jakarta hari ini, Rabu (16/11/2022):
Layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM B, pemohon perlu langsung mendatangi kantor Satpas SIM terdekat.
Biayanya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Hal ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon. Berikut ini daftarnya: