JAKARTA, KOMPAS.com - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali berlangsung pada 15-16 November 2022. Demi kelancaran lalu lintas selama KTT G20 berlangsung, sejumlah titik di Bali akan diberlakukan pembatasan mobilitas.
Sistem yang dipilih untuk membatasi gerak lelu lintas adalah ganjil genap. Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.
Mengacu pada SE tersebut, penerapan sistem ganjil genap akan diberlakukan sampai tanggal 17 November. Untuk waktu pelaksanaannya dari pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Baca juga: Ada Penutupan dan Pengalihan Arus Lalin di Kawasan GWK Selama KTT G20
Jadi, walaupun puncak KTT G20 ada di tanggal 15-16 November, sistem ganjil genap akan tetap berlaku sampai tanggal 17.
Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada ruas jalan:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampu Udayana.
Jadi bagi para warga Bali yang mau melintas daerah tersebut, perhatikan pelat nomor kendaraannya. Secara umum, kendaraan dengan pelat ganjil cuma bisa lewat di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Innova Diesel Stop Produksi? Ini Kata Toyota
Jangan khawatir, ada beberapa kendaraan juga yang bisa bebas melintas kawasan ganjil genap saat KTT G20. Setidaknya ada 14 kendaraan yang tidak terkena aturan pembatasan lalu lintas.
Kendaraan tersebut di antaranya:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara
6. Dinas TNKB berwarna dasar merah, nomor dinas TNI/Polri
7. Pemadam kebakaran
8. Ambulans
9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning
10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20 11. Mobil derek 12. Kendaraan listrik berbasis baterai 13. Kendaraan penyandang Disabilitas 14. Untuk kepentingan tertentu, meliputi; kendaraan BI dan Bank lainnya, kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari kepolisian).