Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat Pakai Pelat Nomor Bukan Original

Kompas.com - 14/11/2022, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih menjadi perdebatan di lapangan, apabila pengendara menggunakan pelat nomor bukan asli kepolisian apakah masuk tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran lalu-lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, persoalan ini penting sebab bakal berujung pada tuntutan hukum yang berbeda.

Baca juga: Sirkuit Mandalika Kembali Jadi Saksi Penobatan Juara Dunia WorldSBK

"Jadi menurut hemat saya penyebutan pemalsuan bilamana berkaitan dengan surat-surat, misal ada perubahan data STNK atsu STNK dipalsukan tidak sesuai dengan kondisi fisik ranmor yang sebenarnya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).

Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang perempuan, sedang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi celana dalam di Lamongan. tangkapan layar Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang perempuan, sedang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi celana dalam di Lamongan.

"Namun apabila hanya menggunakan pelat nomor atau TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas," kata dia.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Langsung Pindahkan Gigi dari D ke P pada Mobil Matik

Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.

Sedangkan menggunakan TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Rossi Senang Akademi VR46 Cetak Pebalap Top

Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta DenpasarYohanes Valdi Seriang Ginta Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar

Budiyanto mengatakan, untuk itu perlu persamaan persepsi dari semua pemangku kebijakan soal hukum pemalsuan TNKB dan pelanggaran lalu-lintas.

"Permasalahan cara pandang yang berbeda dapat digunakan terhadap tema ini sebagai bahan diskursus atau FGD," kata Budiyanto.

"Untuk menyamakan persepsi yang sama di antara para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan konteksnya dengan penegakan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau