JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tersedia dalam beberapa opsi; salah satunya adalah SIM keliling.
SIM keliling disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah wilayah yang terbatas dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Dengan menggunakan layanan ini, pemohon bisa melakukan perpanjangan jenis SIM A dan SIM C.
Beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, berikut ini adalah daftar wilayah pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin (14/11/2022):
Baca juga: Bukan Swap Baterai, Ini Salah Satu Penghambat Pemakaian Motor Listrik
Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Jika telat memperpanjang, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang dan melewati proses layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Untuk menghindari keterlambatan, pemilik SIM diimbau melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Baca juga: Ini Satu-satunya Tol yang Boleh Dilewati Sepeda Motor
Biaya perpanjangannya, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Kemudian, ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon, yaitu: