Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 14 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20 di Bali

Kompas.com - 14/11/2022, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Kementerian Perhubungan melaksanakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Aturan yang membatasi mobilitas kendaraan penumpang ini akan berlangsung dari 11-17 November 2022. Selain itu, sistem ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.

Secara umum, aturan dari ganjil genap berarti kendaraan bermotor dengan pelat ganjil cuma bisa melalui pada tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya. Namun, ada beberapa kendaraan yang tetap bisa melintas.

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Pakai Limosin Hongqi N701 buat KTT G20

Mobil Battery EV Toyota bZ4X Ramaikan Pameran Kendaran Elektrifikasi di Nusa Dua Balidok.TAM Mobil Battery EV Toyota bZ4X Ramaikan Pameran Kendaran Elektrifikasi di Nusa Dua Bali

Mengenai kendaraan apa saja yang bisa melintas, Kementerian Perhubungan sudah membuat Surat Edaran No. SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.

Pada surat tersebut, berikut ini 14 kendaraan yang tetap bisa melintas di area ganjil genap selama KTT G20 di Bali berlangsung:

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara
6. Dinas TNKB berwarna dasar merah, nomor dinas TNI/Polri
7. Pemadam kebakaran
8. Ambulans
9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning
10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20
11. Mobil derek
12. Kendaraan listrik berbasis baterai
13. Kendaraan penyandang Disabilitas
14. Untuk kepentingan tertentu, meliputi; kendaraan BI dan Bank lainnya, kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari kepolisian).

Baca juga: Ini yang Bisa Bikin Aki Mobil Tekor dalam Waktu Semalam


Selain ada pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, operasional angkutan barang juga dibatasi. Pembatasan ini meliputi kendaraan dengan jumlah berat lebih dari 8 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan.

Adapun kendaraan besar yang dikecualikan ialah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, serta barang pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau