JAKARTA, KOMPAS.com - Masih menjadi perdebatan di lapangan, apabila pengendara menggunakan pelat nomor bukan asli kepolisian apakah masuk tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran lalu-lintas.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, persoalan ini penting sebab bakal berujung pada tuntutan hukum yang berbeda.
"Jadi menurut hemat saya penyebutan pemalsuan bilamana berkaitan dengan surat-surat, misal ada perubahan data STNK atsu STNK dipalsukan tidak sesuai dengan kondisi fisik ranmor yang sebenarnya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).
"Namun apabila hanya menggunakan pelat nomor atau TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas," kata dia.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.
Pemalsuan merupakan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan surat seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara selana enam tahun.
Sedangkan menggunakan TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran lalu-lintas yang diatur dalam Pasal 288 Undang -Undang No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Budiyanto mengatakan, untuk itu perlu persamaan persepsi dari semua pemangku kebijakan soal hukum pemalsuan TNKB dan pelanggaran lalu-lintas.
"Permasalahan cara pandang yang berbeda dapat digunakan terhadap tema ini sebagai bahan diskursus atau FGD," kata Budiyanto.
"Untuk menyamakan persepsi yang sama di antara para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan konteksnya dengan penegakan hukum," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/14/120200615/jangan-nekat-pakai-pelat-nomor-bukan-original