Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini

Kompas.com - 11/11/2022, 11:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak setiap akhir pekan dan satu hari sebelum akhir pekan.

Hari ini, Jumat (11/11/2022) ganjil genap akan mulai kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai dengan hari Minggu (13/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Kendaraan Listrik untuk KTT G20

Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap berdasarkan aturan tersebut, meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Situasi arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).

Titik-titik tersebut merupakan ruas jalan yang kerap dipadati pengunjung, khususnya selama akhir pekan atau hari libur. Tidak hanya ganjil genap, pihak kepolisian juga akan memberlakukan one way secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.

Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil. 

Baca juga: Ini Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Selain kendaraan berpelat ganjil, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas selama pemberlakuan ganjil genap berlangsung:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com