Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak setiap akhir pekan dan satu hari sebelum akhir pekan.

Hari ini, Jumat (11/11/2022) ganjil genap akan mulai kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai dengan hari Minggu (13/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap berdasarkan aturan tersebut, meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Titik-titik tersebut merupakan ruas jalan yang kerap dipadati pengunjung, khususnya selama akhir pekan atau hari libur. Tidak hanya ganjil genap, pihak kepolisian juga akan memberlakukan one way secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.

Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil. 

Selain kendaraan berpelat ganjil, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas selama pemberlakuan ganjil genap berlangsung:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/11/114200715/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-mulai-siang-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke