Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 10/11/2022, 12:01 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian saat ini, menyusul ditiadakannya penindakan tilang manual.

Mekanismenya hampir sama, hanya saja pelanggar lalu lintas tidak diberhentikan secara langsung di tempat kejadian. Namun, tetap akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE, misalnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Jenis-jenis pelanggaran ini nantinya akan direkam kamera ETLE untuk kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan pelanggar kesempatan untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Konfirmasi saat ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi laman https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

Jika sudah mengonfirmasi namun tidak segera membayar denda tilang yang sudah ditentukan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 87, dijelaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Baca juga: Meluncur Hari Ini, Simak Bocoran Harga Toyota bZ4X

Sedangkan pada pasal yang sama ayat kelima, dijelaskan bahwa pemblokiran data STNK dapat diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap:

  • Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
  • Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas

Jika pemilik kendaraan ingin melepas status blokir pada STNK, maka pemilik harus membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus terblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com