Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2022, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesenyapan pada kendaraan bermotor listrik ternyata memiliki potensi bahaya yang cukup krusial saat digunakan di jalan. Sebab, membuat pengguna jalan lainnya kurang sigap atas kehadiran kendaraan terkait.

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi ingin menjadikan suara buatan yang terdengar pengendara lain jadi standar tersendiri. Supaya meningkatkan keamanan penggunaan kendaraan listrik.

"Saya memikirkan itu, suara menjadi keharusan terutama pada sepeda motor (listrik). Karena, itu agak bahaya dan sebagainya saat digunakan di jalan," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Efek Samping Paksa Innova Diesel Minum Solar Murah

Wuling melalui Air ev turut berpartisipasi dalam kegiatan yang merupakan bagian dalam rangkaian acara menjelang KTT G20, yakni Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BateraiDok. Wuling Wuling melalui Air ev turut berpartisipasi dalam kegiatan yang merupakan bagian dalam rangkaian acara menjelang KTT G20, yakni Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Ia pun mengaku bahwa telah menemui sejumlah pegiat dan produsen otomotif mengenai isu tersebut. Secara umum hasilnya, penambahan suara buatan itu sangatlah memungkinkan.

"Kita sudah lakukan dengan mereka-mereka. Saya tanya, bisa tidak dikasih suara? Bisa. Jadi katakanlah contoh Vespa suaranya Harley Davidson, bisa saja," kata Budi.

"Personally, saya juga mau motor (listrik) saya lebih macho dengan warna-warna itu," tambah dia.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik untuk memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.

Baca juga: Toyota Innova Hybrid Segera Meluncur, Stok Varian Diesel Menipis

Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik yang diundangkan pada 16 Juni 2020

Pada Pasal 32 ayat 6 dijelaskan bahwa frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel, dihasilkan oleh komponen yang dipasang di kendaraan tersebut seperti speaker dan sejenisnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com