JAKARTA, KOMPAS.com – Angkutan Perintis yang diamanatkan pada Perum Damri merupakan layanan angkutan di beberapa rute pelosok Tanah Air, yang berada di wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan).
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, beroperasinya angkutan jalan perintis untuk menghubungkan antara daerah 3 TP, karena tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.
“Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (6/11/2022).
Baca juga: Suzuki Ucapkan Salam Perpisahan Dengan Para Penggemar MotoGP
“Kondisi itu membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat,” kata dia, yang merupakan akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Untuk diketahui, penyelenggaraan angkutan jalan perintis ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Perhubungan 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Subsidi Pelayanan Angkutan Jalan Perintis.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2022), saat ini ada 156 trayek dari total trayek yang dilayani oleh angkutan jalan perintis di tahun 2022 atau sekitar 54 persen yang merupakan daerah asal-tujuan dan lintasan daerah 3T.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Valencia 2022, Jorge Martin Pole Position
Pada tahun 2022, jaringan trayek angkutan jalan perintis yang dilaksanakan sebanyak 336 trayek, dengan 597 kendaraan dan total anggaran Rp 125.159.942.000.
Adapun untuk pengadaan sarana bus perintis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan dioperasikan oleh Perum Damri melalui mekanisme lelang.
“Pengadaan sarana terakhir tahun 2016, sehingga sekarang semua armada bus dalam kondisi yang sebenarnya kurang layak beroperasi,” kata Djoko.
Baca juga: Adu Tenaga WR-V, Raize, Rocky, Creta, dan Sonet, Mana Paling Besar?
“Ditambah lagi jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak. Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten,” ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.