Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi | Honda Scoopy Punya Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Kompas.com - 01/11/2022, 06:01 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar tetap bisa digunakan. SIM sendiri menjadi salah satu dokumen wajib penanda kompetensi seseorang dalam berkendara.

SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama lima tahun. Sehingga perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin Lampung Diadang di Jalan Saat Akan ke Jakarta Temui Hotman Paris

Sementara itu jelang pameran IMOS 2022 yang berlangsung pada 2-6 November 2022, PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan pilihan desain dan warna terbaru pada New Honda Scopy.

Pada varian Fashion hadir kombinasi warna baru, yakni Fashion Blue serta Fashion Brown. Sementara itu, untuk varian Sporty hadir kombinasi warna baru Sporty Silver.

Pembaruan striping juga diberikan pada New Honda Scoopy tipe Smart Key varian Stylish, yang mempertahankan warna Stylish Brown dan juga Stylish Red. Kemudian pada varian Prestige, hadir warna baru Prestige Green.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin (31/10/2022).

1. Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

 

Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, di mana disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Penting bagi pemilik SIM untuk mengingat tanggal akhir masa berlaku SIM tersebut, agar tidak telat melakukan perpanjangan. Telat satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal, layaknya membuat SIM baru untuk pertama kali.

Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

2. Honda Scoopy Punya Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Keseluruhan varian pada tipe Standard dan Smart Key kini disematkan tampilan terbaru pada hand grip, panel meter, serta pijakan kaki yang kini memiliki pola desain baru.

Model ini juga ditemani dengan kapasitas boks konsol depan yang lebih besar, membuat skutik ini semakin fungsional untuk berkendara harian.

“Pilihan warna terkini pada New Honda Scoopy yang dilengkapi dengan stripe terbaru memberikan pilihan bagi para pencinta motor skutik yang ingin tampil bergaya,” ujar Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya, dalam keterangan tertulis (31/10/2022).

Baca juga: Honda Scoopy Punya Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peringatkan Hamas, Netanyahu: Serangan Akan Semakin Meningkat!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau