Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benar atau Tidak, APAR pada Mobil Bisa Kedaluwarsa?

Kompas.com - 29/10/2022, 16:42 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) jadi peralatan tambahan wajib ada pada kendaraan sejak 2021 lalu. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. 

Belajar dari pengalaman, banyak kasus kebakaran mobil sering terjadi beberapa tahun belakangan, baik saat parkir, kendaraan berjalan, dan mengisi bahan bakar. 

Alat pemadam api penting digunakan sebagai pertolongan pertama, sehingga kebakaran besar bisa dicegah sejak munculnya titik api. 

Baca juga: Ingat Pentingnya Menyiapkan APAR di Mobil

Pada mobil-mobil baru, APAR biasanya letaknya di bawah jok penumpang. Banyak pemilik mobil yang belum mengetahui apakah APAR membutuhkan perawatan khusus. 

Seperti diketahui, APAR seharusnya dirawat dengan baik agar siap digunakan saat keadaan darurat terjadi. Kuncinya, pemilik mobil harus memastikan peralatan tersebut bebas kebocoran. 

APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung.

"Setiap servis berkala 6 bulan atau 10.000 kilometer (km), APAR jadi salah satu komponen yang diperiksa. Sesuai standar, tidak boleh sampai ada kebocoran dan pin lock pengunci terpasang sempurna," kata Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto, Sabtu (29/10/2022). 

Baca juga: Modifikasi Toyota Kijang Innova Lawas Bertenaga Buas

Pada mobil Toyota, memiliki dua jenis alat pemadam api ringan (APAR) dikategorikan berdasarkan usia pemakaian.

Pertama adalah dry chemical powder dengan masa kadaluwarsa 5 tahun. Berikutnya, model foam yang memiliki usia pakai lebih singkat, yakni 2 tahun. 

"Ada masa kadaluwarsanya, jadi jika sudah mendekati jadwal ganti kita ingatkan pemilik. Pergantian tanggung jawab pabrikan. Sistemnya satu paket ganti, tidak bisa dilakukan isi ulang," ucap Bambang.

Meskipun demikian, kata dia, pemilik juga bisa mengajukan komplain jika APAR terindikasi mengalami kebocoran. 

Baca juga: Belum Meluncur, Diler Honda Sudah Buka Keran Pemesanan SUV RS

"Baru-baru ini kita menangani 1 kasuskonsumen yang APAR-nya bocor. Setelah kita analisa, penyebabnya karena pin lock sedikit terbuka. Langsung tertangani, cuma part inden," terangnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau