Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Pentingnya Menyiapkan APAR di Mobil

Kompas.com - 29/10/2022, 16:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan atau APAR, sudah menjadi peralatan tambahan yang wajib dimiliki pada mobil-mobil baru.

Hal ini penting diterapkan, mengingat banyak kejadian mobil yang terbakar. Baik ketika sedang digunakan atau parkir. 

Kelengkapan peralatan pertolongan darurat membuat pengendara sigap mencegah bahaya kapanpun yang berisiko terjadi. 

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, alat pemadam api yang tersedia bisa memudahkan pengendara mencegah api yang membesar saat kebakaran

Baca juga: Hitung Biaya Kepemilikan 5 LMPV Terlaris, Siapa yang Paling Murah?

"Saat titik api muncul bisa sesegera mungkin mendapatkan pertolongan, sehingga bisa mengantisipasi kebakaran hebat," kata Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (29/10/2022). 

Pertolongan pertama kebakaran yang cepat, mengurangi kerugian materi yang besar. Terlebih jika lokasi mobil terbakar jauh dari keramaian.

Dengan tersedianya APAR, sebelum kobaran api membesar bisa di padamkan sendiri oleh pengendara. 

"Langsung menepi, tidak usah mencari pertolongan warga sekitar, bisa memadamkan api dengan peralatan alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di mobil," ucapnya. 

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Modifikasi Toyota Kijang Innova Lawas Bertenaga Buas

Dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ dijelakna mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas. 

Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang tidak membawa perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, sesuai Undang-undang yang sama juga dijelaskan mengenai sanksinya pada pasal 278, yakni ;

Baca juga: Imbas Krisis Cip Semikonduktor, Toyota Kembali Pakai Kunci Konvensional

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau